Kerugian Negara
Kades Salukayu Mamuju Tegaskan Sudah Selesaikan Kerugian Negara Berdasarkan LHP Inspektorat 2024
Abd Rahman Mansyur tidak membantah data yang diberitakan Wartawan Tribun-Sulbar.com pada 20 September 2025.
Editor:
Nurhadi Hasbi
Istimewa
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA - Bukti bayar penyelesaian kerugiaan negara oleh Kepala Desa Salukayu, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Abd Rahman Mansyur.
Namun, beberapa kasus tetap harus ditindaklanjuti melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).
Inspektorat telah memulai sidang pendahuluan pada 16 September lalu.
Sidang perseorangan dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2025.
"Beberapa desa sudah mulai merealisasikan pengembalian. Ada mekanisme cicilan maksimal dua tahun dengan jaminan. Jika tidak diselesaikan, jaminan akan kami lelang," jelas Yani.
Ia menambahkan, bagi desa tidak menyelesaikan pengembalian, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
"Kita sudah punya MoU dengan Kejari. Jadi kalau tidak selesai, kasus ini akan kami serahkan ke kejaksaan," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.