TOPIK
Kasus Narkoba
-
Kurir tersebut tertangkap saat hendak mengantar sabu ke salah satu wilayah di kabupaten pasangkayu.
-
Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
-
Dalam dua pekan terakhir saja, pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat tersangka ditahan.
-
Sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang ada di wilayah Mamuju Tengah.
-
Laporan tersebut diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pegaduan (Silapen) Kejati Sulbar.
-
Empat pelaku berhasil diamankan. Masing - masing berinisial YS, AN, RA dan WA warga Kabupaten Mamasa.
-
Daftar nomor DPO caleg terpilih DPRD Polman itu bernomor 124/II/2023/Ditresnarkoba.
-
pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Mamuju.
-
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
-
Pengungkapan ini setelah 14 hari operasi Antik Marano 2024 personel Polres Pasangkayu khususnya Satgas Gakkum.
-
Sebanyak delapan tersangka yang berhasil ditangkap di tiga wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Majene, Polman dan Pasangkayu.
-
Selain sabu, uang sebesar Rp700.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru.
-
Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.
-
Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan.
-
AKBP Muhammad menambahkan, saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narktotik jenis sabu 3 sahset.
-
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman.
-
IPTU Gusti mengatakan, selama periode Januari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan menangkap lima pelaku.
-
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, kedua pelaku inisial MP (27) dan HR (27).
-
Hasil interogasi petugas, pelaku membeli barang haram tersebut di Pinrang seharga Rp 2 juta rupiah.
-
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
-
Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar cukup besar karena banyak pintu masuk, salah satunya melalui jalur laut.
-
Jemmy menuturkan, berdasarkan assesment BNNP Sulbar jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 152 tersangka.
-
Sebanyak 14 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, jalani rehabilitasi ketergantungan.
-
Transaksi ini dilakukan tersangka di pertigaan jalan poros Mamuju Tengah, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-budong.
-
Kata dia, dari 23 kasus yang ditangani pihaknya sudah mengamankan 29 tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
-
MS ditahan di Polres Pasangkayu usai ditangkap di wilayah hukum Pasangkayu, Rabu (24/5/2023).
-
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait pelaku yang sering melakukan kegiatan mencurigakan.
-
Pemanggilan guru ini sebagai saksi atas penangkapan salah satu tersangka narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved