Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Pria Saat Hendak Jual Sabu di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju

pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Polresta Mamuju
Pelaku narkotika saat diamankan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Res Narkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Polisi berhasil meringkus pelaku inisial WD (29) saat asyik nongkrong di Anjungan Pantai Manakarra, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Desa Tanambuah Sampaga Segel Kantor Desa Gegera Kades Sunat BLT

Baca juga: Tanggapi Surat Penolakan Masa Jabatan dari Ketua DPRD Suraidah, Zudan: Bismillah Saya Ikut Presiden

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu saset sabu dalam lipatan celana pelaku dan dalam jaket ditemukan 9 saset sabu.

"Pelaku ditangkap di anjungan pantai itu sedang menunggu pembelinya, namun tim kami (polisi) langsung datang menangkap pelaku," kata Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Kata Alvin, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Mamuju.

Alvin menjelaskan, awalnya pelaku WD ini berada di Anjungan Pantai Manakarra dan ketika dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengaku barang tersebut milik rekanya inisial NW (34).

Dari hasil interogasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan NW pemilik barang ini ditangkap di salah satu wisma Mamuju.

"Mereka mengakui bahwa barang haram itu diambil dari Palu Sulawesi Tengah (Sulteng)," beber Alvin.

Dari tangan kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 (dua) unit hp android.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved