Berita Sulbar

Tanggapi Surat Penolakan Masa Jabatan dari Ketua DPRD Suraidah, Zudan: Bismillah Saya Ikut Presiden

Prof Zudan mengaku, itu menjadi urusan unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar dan Ia enggan mengurusi hal tersebut.

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2024 yang diselenggarakan Bapperida Sulbar, Rabu 20 Maret 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh tidak mau ambil pusing terkait surat Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi yang menerbitkan sepihak surat penolakan perpanjangan jabatannya sebagai PJ Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).

Sebelumnya viral surat yang ditandatangani Suraidah Suhardi, yang meminta Presiden Joko Widodo, agar tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.

Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat tertangga 3 April 2024 itu berbunyi:

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda

Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.

Baca juga: Suraidah Dianggap Sepihak Terbitkan Surat Penolakan Masa Jabatan Zudan, Tiga Wakil Ketua DPRD Protes

Baca juga: PLN Pasangkayu Jadwalkan Pemadaman Listrik Selama Tiga Hari, Ini Sebabnya

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Prof Zudan mengaku, itu menjadi urusan unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar dan Ia enggan mengurusi hal tersebut.

"Saya sih tidak mau masuk di kawasan itu yah. Biar teman-teman DPRD yang menilai. Saya bismillah aja ikut presiden, ikut Kemendagri," ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024).

Ketua Korpri Nasional ini akan menyerahkan semuanya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait nasib ke depannya, Prof Zudan mengatakan, semua bisa terjadi.

"Diperpanjang bisa, diberhentikan bisa, di pindahkan ke provinsi lain juga bisa," singkat Zudan.

Masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved