Berita Sulbar
Suraidah Dianggap Sepihak Terbitkan Surat Penolakan Masa Jabatan Zudan, Tiga Wakil Ketua DPRD Protes
unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Surat penolakan perpanjangan masa jabatan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulbar yang diteken Ketua DPRD, Suraidah Suhardi ternyata diambil sepihak tanpa melibatkan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya.
Saat itu surat berkop DPRD Sulbar yang ditandatangani Suraidah Suhardi itu diterbitkan dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.
Baca juga: Surat Penolakan Perpanjangan Pj Gubernur Sulbar oleh Ketua DPRD Tidak Sesuai Mekanisme di DPRD
Baca juga: Surat Penolakan DPRD Sulbar Perpanjangan Jabatan Zudan Arif Sebagai Pj Gubernur Sulbar Beredar
"Menyikapi surat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.2/285/2024 tertanggal 3 April 2024 terkait penolakan perpanjangan penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, berdasarkan hal tersebut disampaikan sebagai berikut," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Namun ternyata tiga Pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdiri dari Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim tak sependapat.
Setidaknya, ada tiga poin yang diuraikan ketiga unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya dalam surat yang mereka terbitkan.
Pertama, bahwa surat Ketua DPRD Nomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Barat.
Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua, bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.
Ketiga, bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan PJ Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.

Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.
Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim). (*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Pj Gubernur Sulbar
Zudan Arif Fakrulloh
Suraidah Suhardi
Penolakan perpanjangan jabatan
berita sulbar
DPRD Sulbar
Hindari Korupsi, Pemprov Sulbar Perketat Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Arahan KPK |
![]() |
---|
Pemprov Tuntaskan 90 Titik Blank Spot Lemah Sinyal di Sulbar Tahun Ini |
![]() |
---|
BPK Periksa Program Ketahanan Pangan di Sulbar Selama 30 Hari, Mulai Perencanaan Hingga Pelaksanaan |
![]() |
---|
Wagub Salim Minta Regulasi Daerah Jangan Persulit Investor |
![]() |
---|
Pengesahan Perda RPJMD Sulbar, SDK Sebut Selaras Kebijakan Nasional Berpijak Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.