DPRD Sulbar
Surat Penolakan Perpanjangan Pj Gubernur Sulbar oleh Ketua DPRD Tidak Sesuai Mekanisme di DPRD
Surat dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga Pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang terdiri dari Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim merespons terkait surat ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi yang menolak perpanjangan penjabat Gubernur, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Ketiga pimpinan DPRD Sulbar tersebut merespondengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Baca juga: Longsor di Poros Mamuju-Mamasa Tutup Jalan, Tak Ada Jalur Alternatif
Baca juga: Siap-siap! Pemkab Mamuju Usul 700 Formasi CASN 2024, Guru & Tenaga Teknis Terbanyak, Nakes Hanya 100
Surat dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.
"Menyikapi surat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.2/285/2024 tertanggal 3 April 2024 terkait penolakan perpanjangan penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, berdasarkan hal tersebut disampaikan sebagai berikut," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Setidaknya, ada tiga poin yang diuraikan dalam surat ini.
Pertama, bahwa surat Ketua DPRD Nomor T/100.1.2/285/2024, tidak melalui mekanisme dalam proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur di dalam tata tertib DPRD provinsi Sulawesi Barat.
Surat dimaksud merupakan keputusan sepihak yang tidak melibatkan pimpinan lain di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua, bahwa dari unsur pimpinan dan anggota DPRD belum pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan perpanjangan atau tidak memperpanjang masa jabatan PJ Gubernur Zudan Arif Fakrulloh.
Ketiga, bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dengan PJ Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana dalam isi surat termaksud, pada hakekatnya telah berjalan dengan baik.
Semua agenda pemerintahan yang harus melibatkan pihak DPRD, seperti pembahasan dan pengesahan Ranperda dan pengawasan telah berjalan dengan baik.
Sebelumnya, viral beredar surat DPRD Sulbar yang ditandatangani Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi meminta Presiden Joko Widodo, agar tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar.
Surat itu bernomor T/100.1.2/285/2024 terkait Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat yang di tujukan ke Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat tertangga 3 April 2024 itu berbunyi:
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda
Serta menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januri 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Belum Serah Terima, Rujab Ketua DPRD Sulbar Terbengkalai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 152 Aparat Gabungan TNI-Polri Diturunkan Kawal Aksi di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
5 Pengunjuk Rasa di DPRD Sulbar Dilepas Polisi, Satu Masih Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjut |
![]() |
---|
Massa Unras di DPRD Sulbar Bubar Usai Polisi Janji Lepas 5 Pengunjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.