DPRD Sulbar

Surat Penolakan Perpanjangan Pj Gubernur Sulbar oleh Ketua DPRD Tidak Sesuai Mekanisme di DPRD

Surat dengan Nomor: T-000_294/2024 ditandatangani secara elektronik oleh tiga pimpinan DPRD Sulbar pada 16 April 2024.

|
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
ist/Tribun-Sulbar.com
Kantor Lama DPRD Sulbar sebelum rusak akibat gempa bumi 

Dengan hormat dimohonkan kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak diucapkan terima kasih.

Surat tersebut pun di tebuskan ke Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada Mei 2024.

Dia menjabat sejak 2023 lalu menggantikan Pj Gubernur sebelumnya, Akmal Malik yang kini menjabat Pj Gubernur Kalimantan timur (Kaltim).

Hingga berita ini diturunkan awak jurnalis Tribun-Sulbar.com belum mendapatkan konfirmasi dari Suraidah terkait surat tersebut.

Suraidah belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan yang dikirimkan kepadanya pun belum mendapat balasan sama sekali.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved