Kasus Narkoba

Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu

Ia menambahkan, sejak April hingga Agustus 2025, pihaknya telah menangkap total 11 tersangka kasus narkoba.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene, ringkus empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama Operasi Antik Marano 2025.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda sepanjang Agustus 2025.

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah barang elektronik.

Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, menyebutkan tersangka pertama berinisial AR (34), warga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Baca juga: PMII Mamuju Desak Kapolda Baru Evaluasi SPN Mekatta, Duga Oknum Polisi Represif karena Narkoba

Baca juga: Polisi Menduga Perempuan J Bandar Narkoba di Polman Kabur Usai Unggahan Wagub Sulbar Viral

AR ditangkap pada 2 Agustus 2025 di Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar.
 
Barang bukti yang diamankan yakni satu sachet sabu seberat 0,1327 gram dan satu unit smartphone Vivo Y17s.

Pada 9 Agustus 2025, dua tersangka lainnya, AL (31) dan RS (25), diringkus di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu pipet berisi sabu seberat 0,0631 gram, dua unit ponsel (iPhone 11 dan Redmi A3), serta satu sepeda motor Honda Scoopy.

Tersangka keempat, SD (20), ditangkap pada 12 Agustus 2025 di lokasi yang sama.

Ia kedapatan membawa satu sachet sabu dan satu smartphone Vivo.

"Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Japaruddin kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, sejak April hingga Agustus 2025, pihaknya telah menangkap total 11 tersangka kasus narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba di wilayah Majene.

Masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui praktik penyalahgunaan narkotika.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved