Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkotika di Polman, Sita 7,08 Gram Sabu dan 40 Butir Obat Terlarang

Wakapolres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, mengatakan operasi ini menghasilkan delapan laporan polisi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KASUS NARKOBA - Polisi menangkap 13 pelaku tindak pidana narkotika selama operasi antik marano di Kabupaten Polman, Sulbar Senin (19/8/2025). Sebanyak 13 pelaku ditetapkan tersangka empat pengedar narkotika dan sembilan pemakai. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sebanyak 13 pelaku tindak pidana narkotika ditangkap selama Operasi Antik Marano di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Operasi berlangsung selama 14 hari ini berhasil mengungkap 4 pengedar dan 9 pemakai narkotika, dengan total barang bukti 7,08 gram sabu dan 40 butir obat daftar G jenis boje.

Wakapolres Polman, Kompol Restu Indra Pamungkas, mengatakan operasi ini menghasilkan delapan laporan polisi.

Baca juga: Warga Daala Polman Sudah 6 Hari Hilang di Hutang, Basarnas dan Damkar Kerahkan Tim Gabungan

“Empat pelaku merupakan pengedar, dua di antaranya Target Operasi (TO),” ujarnya, Senin (19/8/2025).

Para TO ditangkap di Kecamatan Wonomulyo saat beraksi pada malam hari.

Sisanya merupakan non-TO ditangkap dari hasil pengembangan.

Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menyebut jaringan pengedar masih dalam penyelidikan.

“Diduga mereka bagian dari jaringan luar Polman. Salah satu TO kami tangkap saat sedang transaksi dengan barang bukti 5 gram sabu,” jelasnya.

Tiga pelaku diamankan di Kecamatan Wonomulyo, dan masing-masing satu orang di Kecamatan Tapango dan Mapilli.

Irman menambahkan, tidak ada satu pun dari 13 tersangka yang merupakan residivis.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved