Kasus Narkoba

Residivis Narkoba Ditangkap di Mamuju Tengah, Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menemukan sabu di depan rumah pelaku.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Polisi saat melakukan penangkapan residivis inisial B di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang pria berinisial B (23), residivis kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025 kemarin.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Karossa - Palu, Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah," jelas Tandi saat ditemui di Kantornya, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu Antar Kabupaten di Sulbar, Polres Majene Tangkap 2 Pelaku

Ia mengatakan, pelaku ditemukan menyembunyikan sabu di kantong celana belakang sebelah kiri dengan maksud mengedarkan.

Namun, polisi lebih dulu mengamankan pelaku sebelum diedar barang haram tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menemukan sabu di depan rumah pelaku.

"Ada juga sementara dipesan, sehingga jumlah barang bukti sabu yang di sita dari tangan tersangka yakni sebanyak 7,6 gram berat bruto," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang di sangkakan yakni 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat ( 2).

Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun  penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved