Korupsi Dana Desa

Inspektorat Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa di Mamuju, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Pihaknya  menemukan adanya kegiatan fiktif baik fisik maupun nonfisik, serta berbagai modus penyelewengan dana yang merugikan masyarakat.

Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju resmi menyerahkan hasil audit  terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di dua wilayah, yakni Desa Tanete Pao dan Desa Tanambuah, kepada pihak kepolisian.

Total kerugian negara pada hasil audit itu  ditaksir mencapai angka fantastis: Rp 1,1 Miliar!

Angka  terungkap setelah Inspektorat Mamuju melakukan audit mendalam.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Teknisi Mitra di Mamuju, PT Bangtelindo Janji Perketat Standar Keselamatan

Baca juga: Kampas Rem Cakram Jelek Bisa Renggut Nyawa, Begini Cara Deteksinya Agar Aman di Jalan

Pihaknya  menemukan adanya kegiatan fiktif baik fisik maupun nonfisik, serta berbagai modus penyelewengan dana yang merugikan masyarakat.

Ironisnya, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa, justru diduga masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun Anggaran 2019.

Sementara hasil audit di Desa Tanambuah dijadwalkan diserahkan pekan depan.

“Untuk Desa Tanete Pao, kerugian negara kami temukan sekitar Rp 567 juta," ujar Yani, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/9/2025).

Mayoritas kerugian negara berasal dari kegiatan fiktif, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak dipertanggungjawabkan.

Sedangkan di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 574 juta.

"Mulai dari gaji aparat desa dan tokoh agama yang tidak dibayarkan, iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetor, hingga perjalanan dinas fiktif," beber Yani. 

Bahkan, proyek-proyek fisik vital seperti pembangunan kantor desa, posyandu, talut, dan galian saluran, juga tidak luput dari penyelewengan. 

"Ada sekitar 14 item yang tidak sesuai," pungkasnya, dengan selisih anggaran fisik mencapai Rp 243 juta.

Sebagian dana telah dikembalikan oleh pihak terkait. 

Di Desa Tanambuah, pengembalian baru mencapai Rp 20 juta hingga awal September 2024.

Yani menambahkan, audit ini memakan waktu cukup lama karena melalui tahapan investigasi dan verifikasi teknis di lapangan.

Proses audit juga melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menghitung nilai kerugian fisik.

Hasil audit Inspektorat diserahkan ke Polresta Mamuju untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved