Keracunan MBG
Trauma Keracunan, Afika Siswi SD di Mamuju Ogah Makan MBG Lagi Lihat Ayam Goreng Masih Berdarah
Gejala sakit kepala, mual hingga sakit perut dialami Afika tak lama setelah makan MBG yang dibawa ke sekolahnya
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Nur Afika (11), siswi kelas empat SDN Taan Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat termasuk siswi yang mengalami dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keracunan ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025 lalu.
Gejala sakit kepala, mual hingga sakit perut dialami Afika tak lama setelah makan.
Ia sempat dirawat di Puskesmas Tapalang selama satu hari.
“Saya makan sekitar pukul 11.30 WITA. Pas lagi makan, saya lihat ayamnya masih ada darahnya,” kata Afika saat ditemui di rumahnya, Lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Hama Menyerang 25 Pohon Jeruk dan 22 Tanaman Kakao Warga Topoyo Mateng Mati
Baca juga: Warga Deklarasi Usul Dibentuk Kabupaten Tomatappa Cakup 6 Kecamatan di Mamuju dan Majene
Ia menuturkan, sekitar 30 menit setelah mengonsumsi makanan tersebut, rasa sakit kepala mulai menyerang.
“Sakit sekali kepala saya. Saya langsung lapor ke keluarga, lalu diberi air kelapa. Setelah itu saya dibawa ke Puskesmas,” ujarnya.
Afika mengaku trauma dengan kejadian itu dan enggan lagi mengonsumsi MBG di sekolahnya.
Kasus ini turut mendapat perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju.
Kepala BPOM Mamuju, Burham Sidobejo, menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah sampel makanan untuk diuji, mulai dari nasi putih, ayam crispy, tempe, saus, buah, hingga air yang digunakan untuk memasak.
“Uji laboratorium dilakukan secara kimia dan mikrobiologi. Prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu 4–5 hari,” ujar Burham.
Isu mengenai saus kedaluwarsa yang sempat ramai di masyarakat juga dibantah BPOM.
Burham memastikan produk tersebut masih dalam masa berlaku hingga tahun 2026.
“Mungkin ada kemasan yang tulisannya luntur sehingga terbaca 2025. Tapi setelah dicocokkan dengan nomor batch, hasilnya masih valid,” jelasnya.
Burham menambahkan, BPOM hanya bertugas melakukan uji sampel ketika terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.