Kasus Narkoba
Polres Pasangkayu Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba, Ditangkap Depan Masjid
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu kembali menggelar press release pengungkapan pelaku narkoba di ruang humas Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Jumat (27/3/2024) siang
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
Penangkapan tersangka bertempat di jalan Poros Ir. Soekarno depan Masjid AI Madaniah Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
"Dari tangan tersangka, personel kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," Terang Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan kepada wartawan.
Awal penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim opsnal Sat Resnarkoba pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira Pukul 15.00 Wita.
Bahwa, akan ada orang yang melintas dari Palu dengan tujuan Sarudu dengan menggunakan motor merk honda beat.
Sehingga dilakukan pengamatan setiap kendaraan yang lewat di sepanjang jalan.
Tidak berselang lama kendaraan yang dimaksud melintas di jalan trans Sulawesi.
Kemudian dilakukan pembuntutan dan penyekatan di depan masjid Al Madaniah Kelurahan Pasangkayu.
Saat penggeledahan, sat opsnal menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terbungkus plastik hitam dan 3 lembar tissu.
Didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening besar yang berisi 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25,42 gram.
Berdasarkan informasi dari tersangka, barang tersebut diperoleh dengan cara diberikan langsung oleh lelaki F (DPO) selaku pemilik barang di Kayumalue.
Dengan kesepakatan keduanya, nanti setelah barang tersebut habis terjual baru akan dibayarkan kepada F sebanyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Adapun tujuan tersangka PA, untuk membawa sabu kepada lelaki C di Sarudu, dengan transaksi pertama 10 gram, transaksi kedua 10 gram dan transaksi ketiga 25 gram.
Namun saat transaksi ketiga, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Pasangkayu.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul
IRT di Desa Doda Pasangkayu Ditangkap karena Miliki Sabu, Polisi Masih Buru Pemasok |
![]() |
---|
24 Kasus di Mateng Terungkap Sepanjang 2025, GPMT Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Pakai Duit Curian Beli Sabu, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Asyik Pesta Sabu-sabu, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ungkap 27 Tersangka Kasus Narkoba di Mateng, 2 Anak di Bawah Umur, 1 Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.