Kasus Narkoba

Polres Pasangkayu Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba, Ditangkap Depan Masjid

Tersangka inisial PA  (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu  (20/3/2024).

Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Muhammad Asrul
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan saat memimpin press release di ruang humas Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Rabu (27/3/2024) siang 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu kembali menggelar press release pengungkapan pelaku narkoba di ruang humas Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Jumat (27/3/2024) siang

Tersangka inisial PA  (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu  (20/3/2024).

Penangkapan tersangka bertempat di jalan Poros Ir. Soekarno depan Masjid AI Madaniah Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

"Dari tangan tersangka, personel kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," Terang Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan kepada wartawan.

Awal penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim opsnal Sat Resnarkoba pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira Pukul 15.00 Wita.

Bahwa, akan ada orang yang melintas dari Palu dengan tujuan Sarudu dengan menggunakan motor merk honda beat.

Sehingga dilakukan pengamatan setiap kendaraan yang lewat di sepanjang jalan.

Tidak berselang lama kendaraan yang dimaksud melintas di jalan trans Sulawesi.

Kemudian dilakukan pembuntutan dan penyekatan di depan masjid Al Madaniah Kelurahan Pasangkayu.

Saat penggeledahan, sat opsnal menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terbungkus plastik hitam dan 3 lembar tissu.

Didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening besar yang berisi 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25,42 gram.

Berdasarkan informasi dari tersangka, barang tersebut diperoleh dengan cara diberikan langsung oleh lelaki F (DPO) selaku pemilik barang di Kayumalue.

Dengan kesepakatan keduanya, nanti setelah barang tersebut habis terjual baru akan dibayarkan kepada F sebanyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Adapun tujuan tersangka PA, untuk membawa sabu kepada lelaki C di Sarudu, dengan transaksi pertama 10 gram, transaksi kedua 10 gram dan transaksi ketiga 25 gram.

Namun saat transaksi ketiga, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Pasangkayu.

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved