Kasus Narkoba
Polres Pasangkayu Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba, Ditangkap Depan Masjid
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu kembali menggelar press release pengungkapan pelaku narkoba di ruang humas Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Jumat (27/3/2024) siang
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
Penangkapan tersangka bertempat di jalan Poros Ir. Soekarno depan Masjid AI Madaniah Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
"Dari tangan tersangka, personel kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," Terang Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan kepada wartawan.
Awal penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim opsnal Sat Resnarkoba pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira Pukul 15.00 Wita.
Bahwa, akan ada orang yang melintas dari Palu dengan tujuan Sarudu dengan menggunakan motor merk honda beat.
Sehingga dilakukan pengamatan setiap kendaraan yang lewat di sepanjang jalan.
Tidak berselang lama kendaraan yang dimaksud melintas di jalan trans Sulawesi.
Kemudian dilakukan pembuntutan dan penyekatan di depan masjid Al Madaniah Kelurahan Pasangkayu.
Saat penggeledahan, sat opsnal menemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terbungkus plastik hitam dan 3 lembar tissu.
Didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening besar yang berisi 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 25,42 gram.
Berdasarkan informasi dari tersangka, barang tersebut diperoleh dengan cara diberikan langsung oleh lelaki F (DPO) selaku pemilik barang di Kayumalue.
Dengan kesepakatan keduanya, nanti setelah barang tersebut habis terjual baru akan dibayarkan kepada F sebanyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Adapun tujuan tersangka PA, untuk membawa sabu kepada lelaki C di Sarudu, dengan transaksi pertama 10 gram, transaksi kedua 10 gram dan transaksi ketiga 25 gram.
Namun saat transaksi ketiga, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh tim opsnal sat resnarkoba Polres Pasangkayu.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul
Sopir Lintas Makassar - Palu Ditangkap Pakai Sabu di Mamuju, Pelaku Alasan Tidak Capek Nyetir |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu |
![]() |
---|
Polisi Menduga Perempuan J Bandar Narkoba di Polman Kabur Usai Unggahan Wagub Sulbar Viral |
![]() |
---|
Polisi Sulit Temukan Perempuan J Diduga Jadi Bandar Narkoba di Dekat Jembatan Tinambung Polman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkotika di Polman, Sita 7,08 Gram Sabu dan 40 Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.