Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba di Wilayah Majene Polman dan Pasangkayu

Sebanyak delapan tersangka yang berhasil ditangkap di tiga wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Majene, Polman dan Pasangkayu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Para tersangka pengedar narkotika saat dihadirkan di press rilis pengungkapan kasus narkotika di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (15/3/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi Antik Marano 2024.

Sebanyak delapan tersangka yang berhasil ditangkap di tiga wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Majene, Polman dan Pasangkayu.

Masing-masing tersangka inisial AR (38), A (39), M (8), AD (27), AH (26), SA (31), S (28) dan N (37) mereka ditangkap dari berbagai tempat.

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra mengatakan, dari hasil pengungkapan target operasi polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 15,14 gram.

"Pada operasi antik Marano yang dimulai sejak 1 - 14 Maret 2024, jadi kami tangkap itu tiga target operasi dan tiga lainya non target operasi," kata Cristian Rony saat pres rilis di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Jumat (15/3/2024).

Kata dia, rata-rata tersangka merupakan pengedar dan pemakai yang ditangkap di berbagai wilayah di Sulbar.

"Yang jelas hasil ungkapan penangkapan para tersangka ini masih di wilayah Sulbar, terbanyak di Polman," katanya.

Cristian Rony menyebutkan, barang haram itu masuk melalui Pare-pare Sulsel dengan jalur laut dari Malaysia.

"Jadi barang haram masuk di Pare-pare, ke Pinrang lalu ke Polman," pungkasnya.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved