Kasus Narkoba

Memiliki Sabu, 2 Pemuda Desa Karave Pasangkayu Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka N, selanjutnya Tim Opsnal melakukanp penggeledahan terhadapnya.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu
Tersangka S dan N, pengedar sabu asal Desa Karave, saat diperiksa di Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dua Warga Desa Karave, Kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, karena ditemukan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, pada Jumat Pagi (3/1/2025). 

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, dan berjeda beberapa jam, dikarenakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba, terlebih dahulu menangkap lelaki berinisial S.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Asal Sampaga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kemudian dilakukan pengembangan kepada rekannya  berinisial N, di mana pada keduanya ditemukan masing-masing narkotika jenis sabu. 

IPTU Muhammad Yusuf S, Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025), mengatakan telah menangkap tersangka S, dan ditemukan  narkotika jenis sabu sebanyak 15 sachet kecil, dengan berat Bruto 2,08 Gram.

"Selain itu kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, sebesar Rp 500 ribu, dari tersangka S," ujar Yusuf.

Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka N, selanjutnya Tim Opsnal melakukanp penggeledahan terhadapnya.

Dari penggeledahan itu, ditemukan juga paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 0,39 Gram, satu buah timbangan digital (skill) dan satu ball sachet kecil kosong. 

Adapun peran tersangka S menjual barang milik tersangka N, dengan diberikan upah beberapa sachet, dimana sabu tersebut diperoleh pada hari kamis kemarin.

"sedangkan tersangka N, memperoleh sabu tersebut di palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), sebanyak 5 Gram pada akhir Desember 2024, dan telah laku terjual dijual dan menyisakan sabu yang ditemukan sekarang," tambah Yusuf.

Tersangka S dan N bekerja sama dalam hal menjual narkotika jenis sabu sejak November 2024 lalu.

Keduanya tersangka jini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun ,dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved