Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Tobadak, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban mengatkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Mamuju Tengah
PENGEDAR SABU-SABU - Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Polres Mamuju Tengah di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Mamuju Tengah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban mengatkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

"Penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu dilakukan di Dusun Benteng, Desa Tobadak," ujar Tandi kepada Tribun-Sulbar.com ditemui di Kantornya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Kecamatan Tobadak, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Polman Tangka Pengedar Sabu-sabu di Matakali dan Polewali

Dia mengatakan, dua tersangka ditangkap berinisial IB (30) dan R (46). 

Kata dia, dalam proses penggeledahan, tim Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti delapan sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka R (46) mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A berdomisili di Kalimantan," ungkapnya. 

Adapun modus operandi digunakan adalah sistem tempel.

"R mendapatkan 10 sachet sabu dengan harga Rp 14 juta," tandasnya.

Tandi menuturkan, pihaknya akan menetapkan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Hal senada disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (14/2/2025).

Dia menegaskan, tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. 

"Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, oleh karena itu, kami akan terus bekerja keras untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved