Kasus Narkoba Sulbar

Satres Narkoba Polres Polman Tangka Pengedar Sabu-sabu di Matakali dan Polewali

Penangkapan pengedar sabu-sabu di dua tempat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap di Matakali dan Polewali 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba Polres Polman tangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Matakali dan Kecamatan Polewali, Senin (13/1/2025).

Penangkapan pengedar sabu-sabu di dua tempat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay.

Kedua tersangka, inisial HG (25 tahun) dan MAL (42 tahun).

Baca juga: Sopir Travel Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Mamuju

Selain dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik bening kecil dan dibagi ke dalam tiga sachet.

Barang bukti itu ditemukan di lokasi yang dikuasai oleh para tersangka.

"Penangkapan ini bagian dari upaya Polres Polman dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," kata AKP Agustinus dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, pagi.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu lebih luas di Polman.

Agustinus menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan, melaksanakan operasi secara intensif, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai wujud tanggungjawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar perwira polisi tiga balok itu.

Kedua tersangka, akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved