TOPIK
Kasus Narkoba Sulbar
-
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
-
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sepanjang jalan poros Majene–Mamuju.
-
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin mengungkapkan, penggerebekan rerawal dari laporan masyarakat.
-
Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi mengatakan, sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Maret 2025 sebanyak 11 kasus terungkap.
-
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan kendaraan roda dua dan handphone milik pemuda tersebut.
-
awalnya polisi mengamankan pelaku pertama inisial W beserta dengan barang bukti satu saset kecil berisi barang haram sabu-sabu.
-
Polisi melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di kamar tersebut untuk mencari barang bukti narkoba milik pelaku.
-
Pengkapan dipimpin Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra.
-
Penangkapan pengedar sabu-sabu di dua tempat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay.
-
Kemudian, anggapan bahwa penggunaan narkoba adalah aib membuat banyak orang enggan untuk melaporkan diri.
-
H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.
-
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone
-
H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.
-
Dari hasil interogasi pelaku Heryandi mengakui, menerima narkoba jenis sabu dari Wajo atas nama Indah Rukmana untuk diedarkan di Mamuju
-
Beberapa Barang Bukti (BB) diamankan yakni delapan sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
-
Pengedar tersebut dilakukan pria 31 tahun berinisial H yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.