Kasus Narkoba Sulbar

Coba Edarkan Sabu di Mamuju, Dua Warga Asal Wajo Sulsel Ditangkap Polisi

Beberapa Barang Bukti (BB) diamankan yakni delapan sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Pengedara sabu lintas provinsi ditangkap di Mamuju merupakan warga asal Wajo Sulsel 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Personel Polresta Mamuju mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu lintas provinsi, di jalan poros Kalukku - Mamuju. Minggu pagi dini hari (14/5/2023).

Pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak dua orang.

"Identitas pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Lelaki Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju, beralamat di Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Perempuan Indah Rukmana (30) alamat Kecamatan Paniang Pajo Kabupaten Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo, dan juga seorang residivis kasus narkoba," ujar Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Mamuju Amankan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Beberapa Barang Bukti (BB) diamankan yakni delapan sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian satu unit hand phone merek Samsung warna krem

Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved