Kasus Narkoba Sulbar

BNNP Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba dalam Rutan dan Lapas, Dua Napi Jadi Pengendali

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
NARKOBA DALAM RUTAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers di Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Jumat (13/6/2025) usai membongkar jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam rutan dan lapas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman.

Dua narapidana yang masih menjalani masa hukuman teridentifikasi sebagai dalang di balik peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Majene Imbau Warga Waspadai Penipuan Modus “Amankan” Kasus Narkotika

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025) pagi.

Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, namun dalam konferensi pers hanya enam tersangka yang ditampilkan kepada publik.

"Dua pengendali narkoba jenis sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil kami ungkap setelah petugas BNN menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Polman," terang Kombes Dilia.

Dilia menjelaskan, awalnya tim BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sabu seberat 147 gram.

"Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba tersebut adalah seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial LS," jelasnya.

Tak berhenti di situ, BNNP Sulbar juga mengungkap jaringan lain yang dikendalikan dari Lapas Polman.

Sebelumnya, tim menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ARY di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Dari tangan ARY, petugas mengamankan 0,89 gram sabu.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengungkap adanya pengendali di luar lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH," ungkap Kombes Dilia.

Keduanya, LS dan MRH merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di rutan dan lapas masing-masing.

Kini keduanya telah dipindahkan ke sel khusus setelah kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar.

Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved