Kasus Narkoba Sulbar

Awal Tahun 2025, Polres Mamuju Tengah Ungkap 11 Kasus Narkoba, 18 Pelaku Ditangkap

Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi mengatakan, sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Maret 2025 sebanyak 11 kasus terungkap.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PRESS RELEASE KASUS NARKOBA - Polres Mamuju Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (13/3/2025). Awal tahun 2025 Polres Mamuju Tengah ungkap 18 kasus. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) menggelar press release pengungkapan kasus narkoba periode Januari - Maret 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (13/3/2025) sore.

Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi mengatakan, sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Maret 2025 sebanyak 11 kasus terungkap.

Baca juga: Bawa Sabu-sabu ke Pasangkayu, 3 Pemuda Asal Donggala Sulteng Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulbar

"Dalam 11 kasus tersebut, 18 orang tersangka berhasil diamankan," ucap Hengky kepada Tribun-Sulbar.com.

Dirinya merincikan, 17 orang terlibat kasus narkotika jenis sabu dan satu orang kasus obat daftar G jenis THD (Boje).

13 tersangka masuk ke tahap I (satu) sedangkan lima tersangka lainnya masuk tahap penyidikan.

Adapun jumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut, sabu dengan brotu 16,4 gram, obat berbahaya 5.000 butir (Boje) dan uang Rp200 ribu.

Sementara barang bukti lainnya yakni, alat hisap tiga buah, pirex delapan buah, hp 11 buah, korek enam buah dan sachet kosong sekitar 50.

Sementara itu, rincian pasal disangkakan kepada tersangka yakni :

1. satu orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Tiga orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Sembilan orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

4. Empat orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

5. Satu orang tersangka disangkakan dengan pasal 435 subs pasal 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved