Kasus Narkoba Sulbar

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Sudah Beroperasi Sejak 5 Tahun Lalu, Kini Coba Edarkan Sabu di Mamuju

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Pengedara sabu lintas provinsi ditangkap di Mamuju merupakan warga asal Wajo Sulsel 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Heriyandi dan Indah Rukmana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah berusaha mengedarkan barang haram jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Keduanya merupakan warga asal Wajo, Sulawesi Selatan.

Mereka berdua ditangkap di tempat berbeda.

Baca juga: Suami Masih Dipenjara karena Kasus Sabu, Istri Justru Coba Edarkan Sabu di Mamuju Eh Keciduk Polisi

Baca juga: Coba Edarkan Sabu di Mamuju, Dua Warga Asal Wajo Sulsel Ditangkap Polisi

"Inisial H diamankan di Mamuju sementara IR kami jemput langsung di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di waktu yang berbeda," ungkap Kasatreskoba Mamuju, IPTU Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan keterangan polisi, H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.

"Yang pasti, tersangka H mengakui menerima sabu-sabu itu dari IR untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju," tegasnya.

IPTU Makmur menambahkan, keduanya sudah menjalankan peran masing-masing sejak lima tahun terakhir.

"Karena diketahui suami dari tersangka IR, sementara ini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare selama dua tahun dengan kasus yang sama," jelas IPTU Makmur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna krem.

"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan H," ujar IPTU Makmur.

H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju, beralamat di Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Perempuan bernama Indah Rukmana (30) juga alamat Kecamatan Paniang Pajo Kabupaten Wajo.

Dalam menjalankan aksinya, Indah bertindak selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo.

"Dia juga ini seorang residivis kasus narkoba," ujar Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur.

Dari hasil interogasi pelaku Heryandi mengakui, menerima narkoba jenis sabu dari Wajo atas nama Indah Rukmana untuk diedarkan di Mamuju.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved