Kasus Narkoba Sulbar
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Sudah Beroperasi Sejak 5 Tahun Lalu, Kini Coba Edarkan Sabu di Mamuju
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone
Perjanjiannya akan diberikan upah sebesar Rp200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachetnya.

"Pelaku Indah Rukmana juga ternyata mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana di lapas Parepare, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Heryandi awalnya ditangkap di jalan poros Kalukku - Mamuju. Minggu pagi dini hari (14/5/2023).
Pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak dua orang.
Barang Bukti (BB) diamankan yakni delapan sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu unit hand phone merek Samsung warna krem
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.