Kasus Narkoba Sulbar
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Sudah Beroperasi Sejak 5 Tahun Lalu, Kini Coba Edarkan Sabu di Mamuju
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Heriyandi dan Indah Rukmana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah berusaha mengedarkan barang haram jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Keduanya merupakan warga asal Wajo, Sulawesi Selatan.
Mereka berdua ditangkap di tempat berbeda.
Baca juga: Suami Masih Dipenjara karena Kasus Sabu, Istri Justru Coba Edarkan Sabu di Mamuju Eh Keciduk Polisi
Baca juga: Coba Edarkan Sabu di Mamuju, Dua Warga Asal Wajo Sulsel Ditangkap Polisi
"Inisial H diamankan di Mamuju sementara IR kami jemput langsung di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di waktu yang berbeda," ungkap Kasatreskoba Mamuju, IPTU Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan keterangan polisi, H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.
"Yang pasti, tersangka H mengakui menerima sabu-sabu itu dari IR untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju," tegasnya.
IPTU Makmur menambahkan, keduanya sudah menjalankan peran masing-masing sejak lima tahun terakhir.
"Karena diketahui suami dari tersangka IR, sementara ini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare selama dua tahun dengan kasus yang sama," jelas IPTU Makmur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna krem.
"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan H," ujar IPTU Makmur.
H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju, beralamat di Kecamatan Maniang Pajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Perempuan bernama Indah Rukmana (30) juga alamat Kecamatan Paniang Pajo Kabupaten Wajo.
Dalam menjalankan aksinya, Indah bertindak selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo.
"Dia juga ini seorang residivis kasus narkoba," ujar Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur.
Dari hasil interogasi pelaku Heryandi mengakui, menerima narkoba jenis sabu dari Wajo atas nama Indah Rukmana untuk diedarkan di Mamuju.
Perjanjiannya akan diberikan upah sebesar Rp200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachetnya.

"Pelaku Indah Rukmana juga ternyata mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana di lapas Parepare, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Heryandi awalnya ditangkap di jalan poros Kalukku - Mamuju. Minggu pagi dini hari (14/5/2023).
Pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak dua orang.
Barang Bukti (BB) diamankan yakni delapan sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu unit hand phone merek Samsung warna krem
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.