Kasus Narkoba Sulbar

2 Tersangka Diamankan Polresta Mamuju Bisnis Narkoba Sejak 5 Tahun Terakhir

H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lintas provinsi, H dan IR diamankan di dua tempat berbeda oleh Satreskoba Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat berbeda.

"Inisial H diamankan di Mamuju sementara IR kami jemput langsung ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di waktu yang berbeda," ungkap Kasatreskoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan keterangan polisi, H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.

"Yang pasti, tersangka H mengakui menerima sabu-sabu itu dari IR untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju," tegasnya.

IPTU Makmur menambahkan, keduanya sudah menjalankan peran masing-masing sejak lima tahun terakhir.

"Karena diketahui suami dari tersangka IR, sementara ini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pare-pare selama dua tahun dengan kasus yang sama," jelas IPTU Makmur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna krem.

"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan H," ujar IPTU Makmur.

H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, H dan IR terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Kami tidak akan main-main bagi penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved