Kasus Narkoba Sulbar
2 Tersangka Diamankan Polresta Mamuju Bisnis Narkoba Sejak 5 Tahun Terakhir
H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.
Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat berbeda.
"Inisial H diamankan di Mamuju sementara IR kami jemput langsung ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di waktu yang berbeda," ungkap Kasatreskoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan keterangan polisi, H memperoleh barang haram tersebut dari IR melalui jasa kurir dari Kabupaten Wajo, dan sesekali jemput bola atau mengambil langsung.
"Yang pasti, tersangka H mengakui menerima sabu-sabu itu dari IR untuk diedarkan di Kabupaten Mamuju," tegasnya.
IPTU Makmur menambahkan, keduanya sudah menjalankan peran masing-masing sejak lima tahun terakhir.
"Karena diketahui suami dari tersangka IR, sementara ini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pare-pare selama dua tahun dengan kasus yang sama," jelas IPTU Makmur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan sachet yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna krem.
"Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan H," ujar IPTU Makmur.
H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, H dan IR terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Kami tidak akan main-main bagi penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
BNNP Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba dalam Rutan dan Lapas, Dua Napi Jadi Pengendali |
![]() |
---|
Bawa Satu Saset Sabu, Pria Asal Pamboang Diciduk Polres Majene |
![]() |
---|
Polres Majene Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Narkoba Sabu-sabu, Pemasok Masih Diburu |
![]() |
---|
Awal Tahun 2025, Polres Mamuju Tengah Ungkap 11 Kasus Narkoba, 18 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Bawa Sabu-sabu ke Pasangkayu, 3 Pemuda Asal Donggala Sulteng Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.