Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kelurahan Martajaya

Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu
ZA pelaku pengedar narkoba, saat menjalani pemeriksaan oleh Sat Res Narkoba, di Polres Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (7/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu, kembali menangkap residivis kasus narkoba di Kelurahan Martajaya, Jumat (6/12/2024) dini hari.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Lingkungan Lembung Merta, Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasangkayu.

Pelaku ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Randomayang Pasangkayu Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 sachet diduga narkotika jenis sabu dari dalam kamar pelaku. 

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf saat dimintai keterangan, pada Sabtu Pagi (7/12/2024), mengatakan pelaku berinisial ZA (43), tertangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dia tertangkap dengan barang bukti 20 sachet, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,22 gram," ujarnya.

ZA adalah residivis, dia baru saja lepas dari Rumah Tahanan(Rutan) tahun lalu, setelah sebelumnya mendapatkan hak asimilasi Corona.

Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.

"Pelaku diduga sudah menjalankan aksinya empat kali sejak keluar dari rutan," terang Yusuf.

Tersangka ZA merupakan pengedar dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved