Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kelurahan Martajaya
Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu, kembali menangkap residivis kasus narkoba di Kelurahan Martajaya, Jumat (6/12/2024) dini hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Lingkungan Lembung Merta, Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasangkayu.
Pelaku ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Randomayang Pasangkayu Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 sachet diduga narkotika jenis sabu dari dalam kamar pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf saat dimintai keterangan, pada Sabtu Pagi (7/12/2024), mengatakan pelaku berinisial ZA (43), tertangkap di rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dia tertangkap dengan barang bukti 20 sachet, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,22 gram," ujarnya.
ZA adalah residivis, dia baru saja lepas dari Rumah Tahanan(Rutan) tahun lalu, setelah sebelumnya mendapatkan hak asimilasi Corona.
Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
"Pelaku diduga sudah menjalankan aksinya empat kali sejak keluar dari rutan," terang Yusuf.
Tersangka ZA merupakan pengedar dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Kasus Narkoba Sulbar
Polres Pasangkayu
Peredaran Sabu-sabu
Kabupaten Pasangkayu
Sulawesi Barat
IPTU Muhammad Yusuf
Warga Polman Ditangkap saat Edarkan Sabu di Mamuju |
![]() |
---|
IRT di Desa Doda Pasangkayu Ditangkap karena Miliki Sabu, Polisi Masih Buru Pemasok |
![]() |
---|
24 Kasus di Mateng Terungkap Sepanjang 2025, GPMT Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Narkoba di Mamuju Tengah Pakai Duit Curian Beli Sabu, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Asyik Pesta Sabu-sabu, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.