Kasus Narkoba

DARURAT NARKOBA! Dua Pekan, Polisi Sita 18,96 Gram Sabu-sabu di Mamuju Tengah 

Dalam dua pekan terakhir saja, pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat tersangka ditahan.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban saat menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng. (Sandi/Tribun-Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kasus penyalahgunaan narkoba di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), semakin marak.

Dalam dua pekan terakhir saja, pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat tersangka ditahan.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Awal November 2024, Polres Mamuju Tengah Ungkap 3 Kasus Narkoba

"Dua orang berperan sebagai pengedar berinisial AK dan RM, sementara dua lainnya, JS dan SM, bertindak sebagai kurir," jelasnya. 

Bahkan salah satu tersangka, RM alias LD, adalah residivis. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 18,96 gram bruto sabu dan uang tunai sebesar Rp27.100.000.

"Keempat tersangka kini dalam tahanan dan menjalani proses hukum," ungkapnya.

Sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah demi memberantas narkoba.

"Kami berkomitmen berantas narkoba di Mamuju Tengah," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved