Kasus Narkoba

Awal November 2024, Polres Mamuju Tengah Ungkap 3 Kasus Narkoba

Sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang ada di wilayah Mamuju Tengah.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Empat tersangka diamankan Polres Mamuju Tengah terkait penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Polisi berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dalam kurun waktu dua pekan bulan November 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Mateng, Kecamatan Tobadak, Mateng, Kamis (14/11/2024).

"Dua minggu terakhir, mulai tanggal 1 sampai 14 November 2024 sudah ada tiga kasus diungkap," kata Hengky kepada wartawan.

Baca juga: Suami di Mamuju Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Pakai Sajam, Pelaku Akui Dalam Pengaruh Narkoba

Dari tiga kasus tersebut ada empat orang tersangka ditangkap.

Masing-masing tersangka yakni AK (41), JS (40), SM (30) dan RM (47).

Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut di paparkan sebagai berikut:

Kasus Pertama, diungkap pada 30 Oktober 2024 di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo. 

Tersangka berinisial AK (41) diamankan dengan barang bukti sembilan sachet sabu seberat 1,3 gram bruto, alat isap, dan sebuah ponsel merek Oppo.

Kasus kedua terjadi pada 2 November 2024 di Kampung Bebas Narkoba, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong. 

Tersangka JS (40), seorang wiraswasta, diamankan dengan satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp4.100.000, dan ponsel merek vivo. 

Kasus ketiga diungkap pada 9 November 2024 di Barakkang, sekitar pukul 18.40 WITA, tersangka SM (30) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang di kantong belakang celana.

Berdasarkan pengakuan SM, barang haram tersebut diperoleh dari RM alias LD. 

Di rumah RM ditemukan barang bukti berupa 20 sachet sabu seberat 17,1 gram bruto, uang tunai Rp23 juta, alat isap, korek gas, jarum, dan ponsel. 

RM mengakui telah membeli kembali satu bal seberat 47 gram senilai Rp47 juta.

Tersangka kini dalam tahanan dan menjalani proses hukum.

Sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang ada di wilayah Mamuju Tengah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved