Berita Mamuju

Suami di Mamuju Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri Pakai Sajam, Pelaku Akui Dalam Pengaruh Narkoba

Personel Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Polisi menangkap tiga pelaku pemakai sabu di mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang suami Bernama Jamal ditangkap polisi usai menganiaya istrinya di Dessa Tommo 2, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa (12/11/2024) sore.

Jamal ditangkap personel Polsek Tommo Polresta Mamuju, usai mendapat laporan warga bahwa seorang suami lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) gunakan senjata tajam jenis parang terhadap istrinya.

Setelah tiba di TKP polisi berhasil mengamankan pelaku dan senjata tajam jenis parang.

Ternyata pelaku menganiaya istrinya sendiri karena dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

"Ketika Jamal pelaku KDRT diamankan dan diinterogasi, ia mengaku menganiaya dan ancam dengan senjata tajam istrinya karena mabuk setelah konsumsi narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar.;

Selanjutnya, Personel Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni atas nama EDO (32) yang berprofesi sebagai penjual bakso bertugas selaku kurir narkoba, sedangkan pengedar dan atau pemilik narkoba jenis sabu atas nama Putu Sumayansyah," ujar Muhtar.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Halaman 141: Latihan Bab 6

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Bayor Mamuju Tengah Becek dan Tergenang Setelah Hujan

Kemudian anggota Polsek Tommo membawa ke 3 pelaku dan barang bukti ke Polsek Tommo untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan ke sat narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang sempat diamankan yakni senilah parang kemudian alat hisap berupa botol Aqua, korek, pipet dan pirex kaca. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved