Kasus Narkoba

Polisi Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga Kurir Sabu di Polman

Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Polman
Dua IRT nyambi jadi kurir sabu saat jalani pemeriksaan lanjutan di Satnarkoba Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap polisi karena jadi kurir narkoba.

Dua IRT ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman.

Ialah R (38 ) dan U (40) ditangkap saat transaksi narkoba di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang.

Mereka kedapatan mengantar sabu ke laki-laki inisial H juga turut diamankan.

Baca juga: Polda Sulbar Tangkap Bandar Narkoba di Polman, 44,62 Gram Sabu dari Malaysia Berhasil Diamankan

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat hingga petugas pun langsung memantau.

Lelaki inisial H ini awalnya mengirim sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening ke IRT.

"Kami telah amankan dua IRT, yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu," terang Kasatnarkoba Polres Polman, AKP Agung Setyo Negoro kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).

Dijelaskan dugaan sementara dua IRT ini nyambi sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu.

Lantaran hasil penggeledahan, ditemukan lima saset pipit kecil diduga berisi sabu-sabu.

Terdapat pula satu plastik kecil sisa sabu yang telah digunakan sebelum transaksi dilakukan.

"Sementara laki-laki ini sebagai pembeli, transfer sejumlah uang kepada IRT tersebut," lanjutnya.

Ia menambahkan sabu yang dikemas tersebut ditemukan dalam kantong jaket milik salah satu IRT.

Sedangkan H yang juga memesan narkoba tersebut di ekuk di salah satu warung makan pinggir jalan di Kecamatan Wonomulyo.

Ketiganya saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.

Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan, serta pengembangan.

Barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.

Lantaran hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, pelaku pun langsung ditahan.

Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved