Kasus Narkoba
Polisi Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga Kurir Sabu di Polman
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditangkap polisi karena jadi kurir narkoba.
Dua IRT ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman.
Ialah R (38 ) dan U (40) ditangkap saat transaksi narkoba di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang.
Mereka kedapatan mengantar sabu ke laki-laki inisial H juga turut diamankan.
Baca juga: Polda Sulbar Tangkap Bandar Narkoba di Polman, 44,62 Gram Sabu dari Malaysia Berhasil Diamankan
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat hingga petugas pun langsung memantau.
Lelaki inisial H ini awalnya mengirim sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening ke IRT.
"Kami telah amankan dua IRT, yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu," terang Kasatnarkoba Polres Polman, AKP Agung Setyo Negoro kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).
Dijelaskan dugaan sementara dua IRT ini nyambi sebagai kurir atau pengantar sabu-sabu.
Lantaran hasil penggeledahan, ditemukan lima saset pipit kecil diduga berisi sabu-sabu.
Terdapat pula satu plastik kecil sisa sabu yang telah digunakan sebelum transaksi dilakukan.
"Sementara laki-laki ini sebagai pembeli, transfer sejumlah uang kepada IRT tersebut," lanjutnya.
Ia menambahkan sabu yang dikemas tersebut ditemukan dalam kantong jaket milik salah satu IRT.
Sedangkan H yang juga memesan narkoba tersebut di ekuk di salah satu warung makan pinggir jalan di Kecamatan Wonomulyo.
Ketiganya saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata.
Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan, serta pengembangan.
Barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.
Lantaran hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, pelaku pun langsung ditahan.
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Mamuju, Sabu Disembunyikan di Rumah Kos |
|
|---|
| Sopir Lintas Makassar - Palu Ditangkap Pakai Sabu di Mamuju, Pelaku Alasan Tidak Capek Nyetir |
|
|---|
| Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu |
|
|---|
| Polisi Menduga Perempuan J Bandar Narkoba di Polman Kabur Usai Unggahan Wagub Sulbar Viral |
|
|---|
| Polisi Sulit Temukan Perempuan J Diduga Jadi Bandar Narkoba di Dekat Jembatan Tinambung Polman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-IRT-nyambi-jadi-kurir-sabu-saat-jalani-pemeriksaan-lanjutan-di-Satnarkoba-Polres-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.