Bandar Narkoba Ditangkap

Polda Sulbar Tangkap Bandar Narkoba di Polman, 44,62 Gram Sabu dari Malaysia Berhasil Diamankan

Rony menerangkan, pelaku ini memesan barang haram itu dari Malaysia sebanyak dua kali dengan rincian 50 gram tahun 2022 dan 74 gram di Januari 2024.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Bandar narkoba Antoni (rompi tahanan orange) saat diperlihatkan di acara pres rilis Polda Sulbar, Kamis (25/1/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menangkap bandar narkoba bernama Antoni (59) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu 44,62 gram yang dipesan dari Negeri Jiran Malaysia.

Dir Res Narkoba Polda Sulbar Kombes Christian Rony Putra mengatakan, bandar narkoba ini ditangkap di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman pada Jumat (19/1/2024) lalu.

"Antoni merupakan bandar narkoba, dia juga merupakan target operasi pada tahun 2023 lalu," kata Kombes Christian Rony dalam keterangan resmi diterima Tribun-Sulbar.com, Jumat (26/1/2024).

Rony menerangkan, pelaku ini memesan barang haram itu dari Malaysia sebanyak dua kali dengan rincian 50 gram tahun 2022 dan 74 gram di Januari 2024.

Pelaku bekerjasama dengan seorang pria inisial AR di Malaysia untuk mengirim sabu-sabu lewat kapal laut.

"Pelaku menjual sabu di wilayah Polman dan Majene. Sedangkan AR ini berasal dari Tawo Malaysia," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti empat saset sabu seberat 44,62 gram dan pelaku sudah ditahan di Polda Sulbar.

Atas perbuatannya dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved