Kasus Narkoba

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Mamuju, 4 Pelaku Ditangkap 1 Kabur

Anggota Ditresnarkoba Reserse Narkoba Polda Sulbar menangkap pelaku sejak Kamis 20 Februari 2025 kemarin.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
KASUS NARKOBA - Tersangka kasus narkoba ditangkap di Kabupaten Mamuju, Sulbar oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar. Empat pelaku ditangkap polisi, sementara satu orang lainya masih dikejar. Anggota Ditresnarkoba Reserse Narkoba Polda Sulbar menangkap pelaku sejak Kamis 20 Februari 2025 kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Empat pengedar narkoba di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi, sementara satu orang lainnya kabur.

Anggota Ditresnarkoba Reserse Narkoba Polda Sulbar menangkap pelaku sejak Kamis 20 Februari 2025 kemarin.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, awalnya polisi menangkap pelaku inisial A di Jl Tamasapi Mamuju.

Baca juga: Bawa Sabu ke Majene, Pemuda Asal Polman Diciduk di Depan Stadion

Kemudian dari tangan tersangka A polisi mengamankan satu sachet sabu seharga Rp 200 ribu dan dia mengaku paket itu berasal dari rekannya tersangka GBS.

"Kemudian jejak GBS ditelusuri polisi dan dia (GBS) ditangkap di sebuah kamar kos miliknya. Ditemukan barang bukti hasil penjualan sabu Rp 200 ribu dan satu unit handphone merek Vivo," ungkap Slamet dalam keterangannya diterima Tribun-Sulbar.com, Jumat (28/2/2025) sore.

Lalu kemudian GBS mengaku, bahwa barang haram yang dijual oleh ke tersangka A itu diambil dari inisial CA yang diantar oleh pelaku IA.

"Petugas kemudian meringkus IA di rumah majikannya di Jalan Poros Mamuju-Kalukku, dan CA di sebuah kamar wisma di Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah," terangnya.

Dari penangkapan CA polisi menemukan 18 paket kecil sabu ditemukan dalam tas pinggang milik L, yang menyewa kamar tersebut. 

CA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3.000.000 di Kayu Malue, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) atas perintah L.

Namun, L berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved