Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polresta Mamuju Tangkap Sopir Nyambi Pengedar Sabu

Barang bukti diamankan berupa dua sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
Sopir mobil penumpang inisial RR (44) nyambi jadi pengedar sabu ditangkap polisi 

TRIBUN-SULBARCOM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, tangkap seorang sopir nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju, Selasa (31/12/2024).

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, pelaku berinisial RR (44) diringkus di Jalan Maccirinai Kota Mamuju.

Kata dia, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Pelaku merupakan seorang sopir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju," pungkasnya.

Barang bukti diamankan berupa dua sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Pelaku menyimpan barang bukti dalam tempat bekas bedak siap edar.

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,” tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Pasangkayu Ungkap 39 Kasus Sepanjang 2024, Mayoritas Jaringan Sulteng

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved