Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Pasangkayu Ringkus Wanita Kurir Sabu-sabu dari Kayumalue

Kurir tersebut tertangkap saat hendak mengantar sabu ke salah satu wilayah di kabupaten pasangkayu.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu
Pr-A, tersangka kurir narkoba saat dimintai keterangan di Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satres Narkoba Polres Pasangkayu, kembali berhasil menciduk seorang kurir sabu, asal Kayumalue kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kurir tersebut tertangkap saat hendak mengantar sabu ke salah satu wilayah di kabupaten pasangkayu.

"Namun terpantau oleh tim Opsnal, dan berhasil kami amankan," terang Iptu Muhammad Yusuf, Kasat Res Narkoba, Polres Pasangkayu, saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Kelurahan Martajaya

Adapun barang bukti ditemukan berupa, 5 sachet yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku. 

"Pelaku tersebut berinisial Pr-A (41) kami tangkap karena telah ditemukan menguasai, mengantongi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,18 Gram yang hendak di bawa kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu," ujar Yusuf.

Yusuf menerangkan, sabu tersebut sebelumnya dipesan oleh seseorang dalam penyelidikan seharga Rp 4,5 juta, sebanyak 5 Sachet dari pelaku.

"Dia dijanjikan akan diberikan tips, apabila telah menyerahkan barang tersebut kepada pemesan," terang Yusuf.

Pelaku nekad menjalankan aksinya karena motif ekonomi, dengan modus berjalan-jalan ke Pasangkayu menemui seseorang yang baru dikenalnya. 

"Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan menjalani proses hukum sebagai konsekuensi karena menjadi kurir sabu," tegas Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved