Kasus Narkoba

Polres Mamuju Tengah Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Obat Daftar G, Pelaku Pria dan Wanita

Selain sabu, uang sebesar Rp700.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah kembali ungkap jaringan pengedar sabu-sabu. Pelakunya seorang pria dan wanita. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah kembali ungkap jaringan pengedar sabu-sabu.

Berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan operasi cepat dan menangkap seorang pria inisial HR (25) di rumahnya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,6 gram diselipkan pelaku dalam lipatan baju kameja silver.

Selain sabu, uang sebesar Rp700.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru.

Dari interogasi HR, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang penjual di Kota Palu dengan harga Rp 8.000.000,- untuk 5 gram Sabu.

Penangkapan HR membuka jendela informasi terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, kini sedang digali lebih dalam oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.

Tak hanya mengungkap kasus narkotika, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Mateng juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat berbahaya jenis Boje.

Seorang perempuan berinisial AA (26) berhasil diamankan di sebuah kost di Lorong Mandar Desa Topoyo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje, serta 1 unit HP merek Vivo.

Dari keterangan AA, diketahui Boje tersebut diperoleh dari HR, pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus narkotika jenis sabu.

Dari total 301 butir Boje yang diperoleh dari HR, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga 20 ribu/sachetnya.

Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.

Kedua kasus tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sat Resnarkoba Polres Mateng terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Langkah-langkah cepat dan efektif dalam merespons laporan dari masyarakat membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved