Kasus Narkoba

Sepanjang Januari 2025, Polres Pasangkayu Ungkap 8 Kasus Narkoba

AKBP Chandra menjelaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Press release kasus narkoba Polres Pasangkayu, di Aula Polres Pasangkayu, Jl poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (31/1/2025), Sepanjang bulan Januari tahun 2025, Polres Pasangkayu telah mengungkap 8 kasus narkoba. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, telah mengungkap 8 kasus narkoba sepanjang bulan Januari tahun 2025.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Chandra Kurnia Setiawan, dari 8 kasus narkoba sepanjang Januari 2025, sebanyak 763.28 gram narkoba jenis sabu telah diamankan.

"Penanganan kasus narkoba selama bulan Januari ini sudah 8 kasus," ujar Chandra dalam press release pengungkapan kasus narkoba, di aula Polres Pasangakyu, Jl poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (31/1/2025) siang.

Baca juga: Polres Pasangkayu Press Release Kasus Narkoba 755,4 Gram Sabu, Ini Motif Tersangka

Dia menjelaskan, pada tanggal 2 Januari personel Sat Res Narkoba telah menangkap warga Desa Benggaulu berinisial F (25), karena menguasai 3,66 gram sabu.

Setelah itu, pada Kamis 10 Januari 2024, dua tersangka narkoba berinisial I (33), dan  R (27) ditangkap di Desa Letawa,  karena memiliki 1,16 gram sabu, keduanya berasal dari desa Ako, Kecamatan Pasangkayu.

Kemudian pengedar dengan inisial MRZ dan MR,  merupakan penjual pakaian keliling atau pedagang keliling, ditangkap karena mengantongi 4 sachet sabu, di Dusun Pambua Desa Letawa Kecamatan Sarjo, pada hari Jum’at, 11 Januari 2025.

Lalu, polisi kembali mengamankan dua pelaku berinisial R (26) dengan barang bukti 1,46 gram sabu, dan L (32) dengan barang bukti 1,60 gram sabu.

Mereka ditangkap di desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, pada hari Sabtu, 12 Januari 2025.

Baru-baru ini, polisi kembali menangkap satu pelaku pengedar narkoba berinisial HS (54), pada Sabtu (25/1/2025) kemarin, dan diperoleh barang bukti sabu dengan bruto 755,4 gram.

AKBP Chandra menjelaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.

"Dengan harapan agar masyarakat Kabupaten Pasangkayu bisa bebas dari narkoba," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved