Narkoba Pasangkayu
Polres Pasangkayu Press Release Kasus Narkoba 755,4 Gram Sabu, Ini Motif Tersangka
Selain 10 sachet sabu tersebut, ditemukan juga lima sachet sabu yang disimpan di bawah salah satu rumah, di Desa Pajalele.
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Polres Pasangkayu gelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, dengan berat sebanyak 755,4 gram.
Rilis berlangsung di aula Polres Pasangkayu, Jl poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu ini, Kapolres Pasangkayu, AKBP Chandra Kurnia Setiawan mengatakan.
Baca juga: Daftar 12 Nama Terpilih Jadi Pendamping Haji Sulbar 2025: Ketua DPRD hingga Imam Masjid
Baca juga: Restorative Justice, Kasus Guru Dipukuli Wali Siswa di Mamuju Berakhir Damai
Narkoba jenis sabu dengan berat 755,4 gram itu, didapat dari pelaku berinisial HS (54).
"Pelaku berinisial HS ditangkap di jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu pada pukul 10.30 WITA," terang Chandra.
Chandra menerangkan, saat itu tersangka HS berangkat dari desa Pajalele menuju ke arah Palu, dan dihentikan di depan kantor DPRD Pasangakyu, oleh personel Sat Res Narkoba.
Kemudian personel melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kresek warna hitam yang berisi 10 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 502,2 gram.
Selain 10 sachet sabu tersebut, ditemukan juga lima sachet sabu yang disimpan di bawah salah satu rumah, di Desa Pajalele.
"Personel kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud, dan ditemukan satu toples berisi lima sachet sabu, yang dibungkus dalam kresek hitam, dengan berat bruto 253,2 gram," tambah Chandra.
Sabu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial V asal Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), dan hendak diedarkan di salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sempat menjalani penjara selama 7 tahun 4 bulan, di lapas Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun motif pelaku menjalankan aksinya, akibat ekonomi karena belum memiliki pekerjaan selama keluar dari lapas.
Tersangka kini telah ditahan di Polres Pasangkayu untuk dilakukan pengembangan kasus.
"HS disangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 sampai seumur hidup dan hukuman mati," tegas Chandra.
Tersangka ditahan dengan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 sachet sabu dengan berat 755,4 gram, 14 sachet bening kosong, satu smartphone merk Infinix, 4 kresek warna hitam, 1 buah toples plastik serta satu unit mobil Daihatsu tipe Xenia warna putih.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Kejari Pasangkayu Segera Limpahkan Kasus Sabu 700 Gram ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kapolres Sebut Pasangkayu Hanya Jalur Perlintasan Peredaran Narkoba dari Sulsel dan Sulteng |
![]() |
---|
Polres Pasangkayu Tangkap Warga Benggaulu Karena Simpan Sabu |
![]() |
---|
Gercep! Polisi Berhasil Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kecamatan Duripoku Pasangkayu |
![]() |
---|
Polres Pasangkayu Tangkap 2 Pengedar Sabu di Desa Ako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.