Narkoba Pasangkayu

Polres Pasangkayu Tangkap Warga Benggaulu Karena Simpan Sabu

Dia ditangkap beserta barang bukti berupa tiga sachet narkoba jenis sabu.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
F (25) tersangka pengedar Sabu-Sabu asal Benggaulu, saat ditahan di Polres Pasangakyu 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, menangkap Warga Benggaulu, karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu, Kamis Sore (2/1/2025). 

F (25) ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal setelah diperoleh Informasi bahwa F selama ini melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kecamatan Dapurang.

Baca juga: Kisah Lansia di Polman Bertahan Hidup Jualan Anyaman Bambu, Jalan Kaki Belasan Kilometer 

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Keroyok Mahasiswa, IMM Majene Desak Pendidikan SPN Polda Sulbar Dievaluasi

Dia ditangkap beserta barang bukti berupa tiga sachet narkoba jenis sabu.

Kasat Res Narkoba, Iptu Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi setelah dilakukan gelar perkara Jumat pagi mengatakan,  F ditangkap di rumahnya oleh personil Opsnal Sat Res Narkoba, karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak tiga sachet sedang.

"Dengan berat Bruto 3,66 gram yang ditemukan di dalam plastik warna biru," terang Muhammad Yusuf.

Selain menyita tiga sachet sabu tersebut, disita juga satu paket plastik bening besar, yang berisi 100  sachet kosong kecil klip warna merah, satu buah pirex, dua buah korek gas, dua buah alat hisap, 32 paket plastik bening kecil kosong klip putih, dua pipet plastik, yang digunakan sebagai sendok, 6 paket plastik bening sedang kosong klip merah, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu. 

"F melakukan aksinya sejak 6 hari terakhir, karena terhimpit kebutuhan ekonomi, dan hasil penjualan sabu tersebut sebagian dipakai untuk foya-foya, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Yusuf.

Kini F sudah ditahan di Polres Pasangkayu, dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved