Narkoba Pasangkayu

Gercep! Polisi Berhasil Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kecamatan Duripoku Pasangkayu

Dia ditangkap setelah 10 jam sebelumnya datang berganti pakaian di rumahnya, kemudian berpindah tempat untuk menghindari kejaran personil Sat Narkoba.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Pasangkayu
A pelaku pengedar narkoba jenis sabu, saat dimintai keterangan di Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menciduk lelaki A di tempat persembunyiannya.

Sebelumnya A melarikan diri saat dilakukan penyetopan oleh aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu, hingga meloncat dari kendaraan dan melarikan diri masuk kedalam rerimbunan hutan. 

A sendiri ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

Baca juga: Harga Ayam Potong Naik di Pasar Smart Pasangkayu Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Akan Diperbaiki? Jalan H Aras Tammauni Dekat Polres Mamuju Tengah Rusak Parah

Di mana saat M yang mengendarai kendaraan dihentikan dan ditemukan melempar bungkusan rokok dan saat diperiksa di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. 

Iptu Muhammad Yusuf S, selaku Kasat Res Narkoba saat dikonfirmasi Rabu (18/12/2024), mengatakan A (44) ditangkap di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku disalah satu rumah temannya.

Dia ditangkap setelah 10 jam sebelumnya datang berganti pakaian di rumahnya, kemudian berpindah tempat untuk menghindari kejaran personil Sat Narkoba.

"Setelah dilakukan pendalaman sewaktu melakukan penggeledahan dirumah A semalam, maka dilakukan mapping untuk memperkecil ruang gerak pelaku, hingga menemukan petunjuk, bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di desa Saptanajaya," terang Iptu Yusuf.

Lanjut Yusuf  mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap A diperoleh fakta bahwa pelaku sudah lima kali menjalankan aksinya membeli narkotika jenis sabu, kemudian mengedarkannya di wilayah kecamatan Duripoku  Kabupaten Pasangkayu.

Dia membuka sabu tersebut bersama rekannya, tersangka M yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap 

"Kini A harus menanggung perbuatannya bersama M yang kebetulan adalah iparnya sendri, dengan Barang Bukti 6  sachet narkotika jenis sabu, seberat 5,10 Gram," tutur Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved