Kasus Narkoba Pasangkayu
Kejari Pasangkayu Segera Limpahkan Kasus Sabu 700 Gram ke Pengadilan
Sakaria menambahkan, pihaknya akan berusaha secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan, paling lambat sebelum Iduladha.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Kejari-Pasangkayu-Jl-Ir-Soekarno-Kelurahan-Pasangkayu-Kecamatan-Pasangkayu.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat, segera melimpahkan perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pasangkayu, Sakaria Aly Zaid, mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II.
Baca juga: Sepanjang Januari 2025, Polres Pasangkayu Ungkap 8 Kasus Narkoba
Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses sidang.
"Perkara ini akan segera kami limpahkan. Saat ini kami sedang menyusun administrasi pelimpahan agar proses persidangan bisa segera berjalan," ujar Sakaria saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com di Kantor Kejari Pasangkayu, Rabu (28/5/2025).
Sakaria menambahkan, pihaknya akan berusaha secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan, paling lambat sebelum Iduladha.
"Karena kita ada masa tahanan 20 hari, jadi perkara ini kami usahakan akan kami limpahkan ke pengadilan sebelum lebaran haji," tegasnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena jumlah barang bukti cukup besar.
Tersangka inisial HS dalam kasus ini, diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas daerah.
Ia tertangkap oleh Sat Narkoba Polres Pasangkayu, pada 25 Januari 2025 lalu, saat hendak mengantar barang haram tersebut.
Kejari Pasangkayu menyatakan akan menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan