Narkoba Pasangkayu

Polres Pasangkayu Tangkap 2 Pengedar Sabu di Desa Ako

Kedua tersangka tersebut ditangkap di kediamannya pada Senin dini hari, (2/12/2024), karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis s

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Pasangkayu
Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu. 

Keduanya diketahui berdomisili di dusun Dusun Panebunggu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: Anak Usaha PT Astra Agro Lestari Kucurkan CSR Bantu Kelompok Budidaya Lele Suku Bunggu di Pasangkayu

Baca juga: Kejari Mamuju Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju

Kedua tersangka tersebut ditangkap di kediamannya pada Senin dini hari, (2/12/2024), karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. 

Kasat res narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Selasa pagi (3/12/2024), membenarkan hal tersebut.

"Tim Opsnal telah melakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap Lk. A (31) dan Lk. IF (22), karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," terangnya.

Dia menjelaskan, awalnya kedua tersangka sedang berada di depan salah rumah, di perumahan G4 PT TSL (tanjung sarana lestari) Desa Ako, Kecamatan pasangkayu, dan didatangi oleh Tim Opsnal.

"Kemudian keduanya berusaha melarikan diri ke belakang rumah, dan terlihat Lk.IF melemparkan bungkusan yang diduga sachet sabu," tambah Iptu Yusuf.

Setelah ditangkap dan interogasi, LK.IF mengakui bahwa sabu yang ditemukan, memang merupakan milik Lk.A, yang disuruh untuk dijual.

Sehingga dilakukan penggeledahan sekitar rumah tersebut.

"Di sana, kami menemukan kantongan plastik yang berisi 3 tempat cream warna hitam putih, yang diduga Narkotika jenis sabu, sebanyak 26 Sachet," ujar Iptu Yusuf.

Lanjut, Iptu Yusuf mengatakan, Lk.A memperoleh sabu tersebut dari seorang lelaki di Dusun Surumana, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan cara dibeli seharga Rp 2,4 juta. 

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Tegas Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved