Mamuju Tengah

54 Koperasi Merah Putih di Mateng Hanya Satu yang Jalan, Gegara Bank Himbara Tak Cairkan Modal

Sekretaris Dinas Koperindag Mateng, Muhammad Rusdi, mengatakan Mamuju Tengah memiliki total 54 KDMP.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
KOPDES MATENG- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (16/5/2025) . (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) telah rampung sepenuhnya.

Namun,mayoritas KDMP tersebut belum beroperasi hingga saat ini.

Sekretaris Dinas Koperindag Mateng, Muhammad Rusdi, mengatakan Mamuju Tengah memiliki total 54 KDMP.

Baca juga: Depresiasi Rupiah, Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar

Baca juga: Pelanggan Komplain Pelayanan UPTD Air Bersih Mateng, Sebut Pembayaran Lancar, Air Sering Mandek

"54 KDMP ini sudah terbentuk dan sudah memiliki badan hukum," jelas Rusdi.

Meski seluruhnya sudah berbadan hukum, Rusdi menyebut baru satu dari 54 KDMP yang sudah beroperasi.

Itupun, tambahnya, masih berupa gerai beras suplai Bulog.

Rusdi menjelaskan, KDMP saat ini sudah memasuki fase pengajuan pembiayaan ke Bank Himbara.

Di antara syarat pengajuan pembiayaan, KDMP harus membuat akun Simpkopdes.

"Pengajuan ini dilakukan secara online dalam aplikasi tersebut, termasuk pengajuan kemitraan usaha dengan BUMN seperti LPG, pupuk, beras, dan beberapa gerai lainnya," terangnya.

Saat ini, lanjut Rusdi, baru 22 Kopdes  sudah membuat akun Simpkopdes dari 54 Kopdes  di Kabupaten Mamuju Tengah.

Rusdi menambahkan, ada beberapa kendala yang dialami sehingga masih banyak Kopdes belum beroperasi saat ini.

SDM Pengurus Kopdes masih banyak yang belum paham terkait pembuatan akun Simkopdes dan pengelolaan koperasi. 

Walaupun sudah ada beberapa mengikuti pelatihan secara daring (online), mereka meminta agar Dinas Koperindag bisa memberikan pelatihan secara offline di tiap desa.

Modal pembiayaan dari pinjaman bank belum ada yang realisasi.

 Akibatnya, Kopdes yang sudah menjalankan usaha hanya bisa menggunakan Simpanan Pokok dan Wajib dari anggota.

Keterbatasan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam memfasilitasi langsung ke desa terhadap pengurus Kopdes. 

Ini mencakup pemberian pelatihan dan pendampingan, baik pembuatan akun Simkopdes hingga pemahaman terkait koperasi. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved