Penganiayaan Guru

Restorative Justice, Kasus Guru Dipukuli Wali Siswa di Mamuju Berakhir Damai

Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
RESTORATIVE JUSTICE - Korban penganiayaan Taufikul Hidayat (ketiga dari kanan) bersama pelaku penganiayaan inisial SR (27) didamaikan secara Restorative Justice di Kantor Polresta Mamuju, Jl. KS Tubun No.46, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Kamis (30/1/2025). SR sebelumnya memukul Taufikul pada 16 Januari 2025 lalu setelah menduga adiknya mendapat kekerasand ari korban. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus penganiayaan terhadap guru Ponpes At- Tanwir Mamuju oleh wali murid inisial SR (27) diselesaikan secara Restoratif justice, Kamis (30/1/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan, sebelumnya proses mediasi dilaksanakan unit Pidana umum (Pidum) di rumah korban Taufikul Hidayat.

"Korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam," ujar Reza.

Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini. 

Diberitakan sebelumnya, SR (27) pelaku penganiayaan terhadap Guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sempat ditahan di rutan Polresta Mamuju usai ditetapkan tersangka penganiayaan.

Pelaku SR ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, usai Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan ditetapkan juga Inisial SR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir, terang Reza pada Senin, 27 Januari 2025 lalu.

Baca juga: Siswa Baru SD, SMP dan SMA Ganti Sistem SPMB Domisili Calon Murid SD Prioritas Usia 7 Tahun

Baca juga: PDAM Butuh 3 Hari Lagi untuk Normalkan Distribusi Air di Mamuju, Cuaca dan Alat Jadi Kendala

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.

Diketahui dari hasil Visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut. Tambahnya 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

Korban merupakan Wakil Mudir (Wakil Kepala Sekolah) Muhammadiyah Boarding School At Tanwir Mamuju bernama Muhammad Taufiq Walhidayat.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di pintu gerbang sekolah di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (16/1/2025) lalu.

Wali santri inisial SR (27) pelaku penganiayaan guru Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mamuju.
Wali santri inisial SR (27) pelaku penganiayaan guru Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Mamuju. (Humas Polresta Mamuju)

Dalam video dilihat Tribun-Sulbar.com, Jumat (17/1/2025) nampak mobil warna putih milik Muhammad Taufik keluar dari gerbang sekolah, namun tepat di pintu gerbang mobil itu dihentikan oleh seorang pria berbaju batik.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved