TOPIK
Kasus Narkoba
-
Anggota Ditresnarkoba Reserse Narkoba Polda Sulbar menangkap pelaku sejak Kamis 20 Februari 2025 kemarin.
-
Alhasil pelaku inisial HT ditangkap setelah polisi membuntuti gerak-gerik pelaku.
-
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdilimban mengatkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
-
AKBP Chandra menjelaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.
-
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menemukan sabu di depan rumah pelaku.
-
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Majene dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
-
Saat ini, T telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah.
-
Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka N, selanjutnya Tim Opsnal melakukanp penggeledahan terhadapnya.
-
Pria itu diduga menguasai barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Sampaga.
-
Barang bukti diamankan berupa dua sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.
-
Dia mengatakan sejumlah kasus tersebut, mayoritas berasal dari bandar yang ada di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
-
Kurir tersebut tertangkap saat hendak mengantar sabu ke salah satu wilayah di kabupaten pasangkayu.
-
Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
-
Dalam dua pekan terakhir saja, pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat tersangka ditahan.
-
Sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang ada di wilayah Mamuju Tengah.
-
Laporan tersebut diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pegaduan (Silapen) Kejati Sulbar.
-
Empat pelaku berhasil diamankan. Masing - masing berinisial YS, AN, RA dan WA warga Kabupaten Mamasa.
-
Daftar nomor DPO caleg terpilih DPRD Polman itu bernomor 124/II/2023/Ditresnarkoba.
-
pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Mamuju.
-
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
-
Pengungkapan ini setelah 14 hari operasi Antik Marano 2024 personel Polres Pasangkayu khususnya Satgas Gakkum.
-
Sebanyak delapan tersangka yang berhasil ditangkap di tiga wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Majene, Polman dan Pasangkayu.
-
Selain sabu, uang sebesar Rp700.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru.
-
Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.
-
Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan.
-
AKBP Muhammad menambahkan, saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narktotik jenis sabu 3 sahset.
-
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman.
-
IPTU Gusti mengatakan, selama periode Januari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan menangkap lima pelaku.
-
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved