TOPIK
Korupsi Unsulbar
-
Salah satu tersangka Viktoria Marinton mengembalikan duit Rp 2 Miliar dan resmi dirilis Kejati Sulbar.
-
Saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulbar pada penyedia barang laboratorium Unsulbar di Jakarta terkait proyek prioritas SBSN 2020.
-
Kejaksaan memanggil saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian dan terus melengkapi pemberkasan perkara tersebut terhadap calon tersangka lainnya.
-
Hal tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna saat dikonfirmasi awal Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Rabu (6/9/202
-
Kejati Sulbar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dua di antaranya mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor (WR II) Anwar
-
Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben mengatakan, delapan saksi diperiksa hari ini adalah dari civitas akademisi Unsulbar dan sejumlah staf tata usaha kampu
-
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben juga tidak mengetahui adanya informasi pemeriksaan, karena belum menerima informasi dari Aspidsus.
-
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka korupsi proyek labolatorium oleh Kejati Sulbar
-
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili oleh Kejati Sulbar
-
Labolatorium proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 20
-
Asben mengatakan, Kejati Sulbar saat ini tengah fokus mendalami kasus korupsi di Unsulbar melalui empat tersangka.
-
Prof Abdy menuturkan sepanjang tugas Wakil Rektor itu dapat dilaksanakan maka tak ada masalah, apalagi menunjuk seorang Plt.
-
Diketahui, dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 20 miliar dari Kemendikbudristek.
-
VS masuk dalam pusaran korupsi Unsulbar yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemendikbudristek Republik Indonesia.
-
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka bersama mantan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
-
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).
-
Anwar sesekali melirik ke kiri dan ke kanan termasuk menyapa wartawan dengan senyuman lebar memperlihatkan giginya.
-
Mereka ditetapkan tersangka usai diperiksa selama 6 jam sebagai saksi lalu statusnya dinaikan jadi tersangka.
-
Mereka diperiksa selama 6 jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.
-
Anwar Sulili diketahui berperan sebagai Ketua Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.
-
Aksan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik Kejati Sulbar juga dikabarkan sedang memeriksa Wakil Rektor II Unsulbar Dr Anwar Sulili.
-
Kejati Sulbar memang telah menetapkan satu tersangka yakni Kepala bagian (Kabag) akdemik dan kemahasiswaan, Muslimin.
-
Namun, alat Laboratorium ini tidak disita kejaksaan sebab tengah digunakan mahasiswa untuk praktikum di kampus tersebut.
-
Muslimin ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama 6 jam di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Selasa (22/8/2023) kemarin.
-
Saat itu Penyidik Kejati Sulbar telah menaikkan dugaan kasus korupsi ke tingkat penyidikan, setelah memeriksa 54 orang saksi.
-
Meski tidak menyebut siapa saja bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan masih akan mendalami kasus ini.
-
M berperan sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK), dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.
-
Nama La Kanna beserta profilnya dicatut orang tak dikenal via WhatsApp dan meminta uang ratusan juta rupiah.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved