Korupsi Unsulbar
Kontraktor Jakarta Ikut Tersangka Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar
VS masuk dalam pusaran korupsi Unsulbar yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemendikbudristek Republik Indonesia.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun 2020 tak hanya menyeret nama pejabat rektorat Unsulbar.
Kejaksaan Tinggi Sulbar juga menetaplan satu tersangka inisial VS bertindak sebagai rekanan tungga dalam proyek yang diduga merugikan kerungan negara Rp 8 miliar.
VS ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Selasa (30/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar
VS masuk dalam pusaran korupsi Unsulbar yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemendikbudristek Republik Indonesia.
VS disebut-sebut ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan alat lab tahun 2020.
Awalnya VS dipanggil sebagai saksi dan diperiksa selama 6 jam di kantor kejaksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna menyebut, VS bertindak sebagai rekanan dari Jakarta.
“Tersangka VS dari Jakarta, ikut bertanggungjawab pengadaan alat Lab milik Unsulbar karena dia rekanan," kata La Kanna kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

"Makanya dia juga ikut tersangka,“ singkatnya.
Seperti diketahui, sudah empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut, yakni Muslimin sebagai Kabag akademik dan kemahasiswa Unsulbar, Selasa 28 Agustus 2023.
Kemudian, Selasa 29 Agustus 2023, kejaksaan kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni Akshan Djalaluddin dan Anwar Sulili, serta VS.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah
Korupsi Unsulbar
Kontraktor Jakarta
Kejati Sulbar
mantan rektor unsulbar
Wakil Rektor Unsulbar
Aksan Djalaluddin
Anwar Sulili
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.