Korupsi Unsulbar

BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar

Mereka diperiksa selama 6 jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.

|
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023).

Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Mereka diperiksa selama 6 jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.

Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.

Sementara Anwar SuliliĀ  berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.

VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.

"Telah memenuhi alat bukti seingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna.(*)

Laporan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved