Korupsi Unsulbar
Tersangka Usai Diperiksa 6 Jam, Aksan dan Anwar Sulili Diborgol Keluar dari Kantor Kejati Sulbar
Mereka ditetapkan tersangka usai diperiksa selama 6 jam sebagai saksi lalu statusnya dinaikan jadi tersangka.
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka, Selasa (29/8/2023).
Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 8 miliar.
Dana itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar
Mereka ditetapkan tersangka usai diperiksa selama 6 jam sebagai saksi lalu statusnya dinaikan jadi tersangka.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita pagi, hingga pukul 15.46 Wita.
Aksan Djalaluddin dan Anwar Sulili langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar, Aksan dan Anwar dengan tangan terborgol.
Selain itu, keduanya juga sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.

Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Tersangka lain adalah inisial VM bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang.
Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari.
Bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999,
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna membuat terang suatu Tindak Pidana.(*)
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.