Korupsi Unsulbar

Usut Korupsi Alat Laboratorium Unsulbar, Aspidsus Kejati Sulbar Sebut Tersangka Akan Bertambah

Meski tidak menyebut siapa saja bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan masih akan mendalami kasus ini.

Penulis: Adriansyah | Editor: Ilham Mulyawan
adriansyah Tribun-Sulbar
Tersangka korupsi laboratorium terpadu Unsulbar M ditahan kejati Sulbar 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan Muslimin, Kepala bagian (Kabag) akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sulawesi Barat, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) senilai Rp8 miliar.

Muslimin ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulbar, Jl Raden Eddy (RE) Martadinata, Mamuju, Selasa (22/8/2023)

Perannya dalam kasus korupsi ini sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tahan Pejabat Unsulbar Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Terpadu

Sebagai PPK, Muslimin mengkorupsi uang negara bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kementerian riset dan teknologi pendidikan tinggi RI.

"Kerugian negara senilai Rp8 Miliar pada tahun anggaran 2022," sebut Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, Kepada Tribun-Sulbar.com.

La Kanna tidak menampik masih ada tersangka lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Meski tidak menyebut siapa saja bakal ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan masih akan mendalami kasus ini.

"Kemungkinan masih ada penambahan tersangka," lanjutnya.

"Kami sampai saat ini, tim penyidik Kejati Sulbar, masih melakukan pemeriksaan dari beberapa orang saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulbar memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

Puluhan saksi diantaranya Rektorat Unsulbar, PPK, Pihak fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.

Kemudian ditemukan sebuah indikasi awal kesepakatan jahat pengadaan barang, selain itu mark up yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved