Korupsi Unsulbar

Mantan Rektor Unsulbar dan Wakilnya Belum Kembalikan Duit Korupsi Rp 8,1 Miliar

Labolatorium proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 20

|
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Adriansyah
Wakil Rektor (WR) II Unsulbar (depan) melempar senyum usai ditetapkan sebagai tersangka, sementara mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin terlihat murung (lingkaran merah) menggunakan rompi pink kejaksaan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menyebut tersangka mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan tersangka lainnya belum mengembalikan uang korupsi Rp 8,1 miliar. 

Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin sebelumnya ditetapkan tersangka bersama mantan wakil rektornya Anwar Sulili oleh Kejati Sulbar, Selasa (29/8/2023).

Labolatorium proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020. 

"Sampai saat ini belum ada pengembalian dana," sebut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl RE Martadinata Mamuju, Kamis (31/8/2023).

Para tersangka berpandangan bahwa tak ada kerugian negara pada temuan kejaksaan dalam proses hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 20 miliar.

Pengawal Kejati Sulbar saat menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar di Kantor kejaksaan, Jl RE Martadinata Mamuju, Selasa (29/8/2023).
Pengawal Kejati Sulbar saat menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar di Kantor kejaksaan, Jl RE Martadinata Mamuju, Selasa (29/8/2023). (Tribun Sulbar / Adriansyah)

Sementara perhitungan finansial BPKP yang diakibatkan tindakan korupsi pada salah satu daftar proyek prioritas SBSN pengadaan alat laboratorium Unsulbar tersebut senilai Rp 8,1 miliar.

"Cara pandang mereka melihat bahwa tak ada kerugian dalam proses kasus ini," jelasnya.

Kejaksaan melirik dugaan korupsi Unsulbar kemudian menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tahun 2022 lalu.

Meski demikian, Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben menegaskan dalam proses penanganan perkara kasus Unsulbar akan ada kerugian negara dalam hitungan finasial kasus korupsi itu.

"Dalam proses ke depan ini, dari proses penyidikannya lalu tahap penuntutannya kemungkinan arahnya kesitu," terangnya. 

"Ada kerugian atau ada niat baik, nah inilah kita melihat situasi dan kondisi ke depan nanti," lanjut Asben.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar memang telah memeriksa 54 saksi sejak kasus itu berada di tangan kejaksaan. 

Terhitung Puluhan saksi ini terdiri dari rektorat Unsulbar, PPK, pihak fakultas, tim pokja, peserta lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.

Dari puluhan saksi, empat nama kemudian ditetapkan tersangka, yakni mantan pejabat Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan inisial VM sebagai selaku penyedia barang. 

Selanjutnya, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili yang bertindak selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved