Korupsi Unsulbar
Mantan Rektor Unsulbar dan Wakilnya Belum Kembalikan Duit Korupsi Rp 8,1 Miliar
Labolatorium proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 20
Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menyebut tersangka mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan tersangka lainnya belum mengembalikan uang korupsi Rp 8,1 miliar.
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin sebelumnya ditetapkan tersangka bersama mantan wakil rektornya Anwar Sulili oleh Kejati Sulbar, Selasa (29/8/2023).
Labolatorium proyek pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2020.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian dana," sebut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya Jl RE Martadinata Mamuju, Kamis (31/8/2023).
Para tersangka berpandangan bahwa tak ada kerugian negara pada temuan kejaksaan dalam proses hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 20 miliar.

Sementara perhitungan finansial BPKP yang diakibatkan tindakan korupsi pada salah satu daftar proyek prioritas SBSN pengadaan alat laboratorium Unsulbar tersebut senilai Rp 8,1 miliar.
"Cara pandang mereka melihat bahwa tak ada kerugian dalam proses kasus ini," jelasnya.
Kejaksaan melirik dugaan korupsi Unsulbar kemudian menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tahun 2022 lalu.
Meski demikian, Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben menegaskan dalam proses penanganan perkara kasus Unsulbar akan ada kerugian negara dalam hitungan finasial kasus korupsi itu.
"Dalam proses ke depan ini, dari proses penyidikannya lalu tahap penuntutannya kemungkinan arahnya kesitu," terangnya.
"Ada kerugian atau ada niat baik, nah inilah kita melihat situasi dan kondisi ke depan nanti," lanjut Asben.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar memang telah memeriksa 54 saksi sejak kasus itu berada di tangan kejaksaan.
Terhitung Puluhan saksi ini terdiri dari rektorat Unsulbar, PPK, pihak fakultas, tim pokja, peserta lelang, pelaksana pekerjaan, vendor, distributor-distributor alat laboratorium.
Dari puluhan saksi, empat nama kemudian ditetapkan tersangka, yakni mantan pejabat Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin terlibat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Kabag akademik dan kemahasiswaan, Muslimin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan inisial VM sebagai selaku penyedia barang.
Selanjutnya, Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili yang bertindak selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah
Banding JPU Diterima, Hukuman Anwar Sulili Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Eks Rektor Unsulbar Dinyatakan Bebas Berpotensi Dipenjara Kembali Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Kasus Korupsi Pengadaan Lab |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin di Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Rektor Unsukbar Aksan Djalaluddin Langsung Tinggalkan Rutan Mamuju Usai Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.